(HIMAPANADODEI) SE-KOTA KUPANG NUSA TENGGARA
TIMUR
Akte Notaries Nomor 37 Tangal 20 Mare 1973
Surat Telah
Mendaftar Diri Di Depag. Ri. No.E/VII/62/424/73
Sekretariat Jalan. Air
Nona No 32-Ntt-Kupang No Hp: 081290068558/081354138700. Email:info.himapanadodei@gmail.com
=======================================================================
KEPUTUSAN PIMPINAN
BADAN PORMATOR HIMPUNAN MAHASISWA PANIAI DOGIYAI DEIYAI
INTANJAYA (HIMAPANADODEI) SE-KOTA NUSA TENGARA TIMUR.
NOMOR : 01/HIMAPANADODEI-JK/SK/2015/2016
TANGGAL : 02febroari
2015/2016
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN PENGURUS HIMPUNAN MAHASISWA PANIAI
NABIRE DOGIYAI DEIYAI INTANJAYA SE-KOTA STUDY KUPANG NUSA TENGARA TIMUR
KUPANG
TAHUN 2015/2016
Lampiran
|
: 1 (Satu)
Badan
Pormator Himapanadodei Se-Kota Nusa Tengara Timur
|
Menimbang
|
a. Bahwa dalam rangka mempersiapkan generasi muda harapan bangsa dan negara
lebih khusus kelima kabupaten tersebut di atas, maka untuk mempersiapkan
generasi muda yang dimaksud, maka harus membentuk badan pengurus Himapanadodei yang disahkan pada hari
sabtu 07/ 02/2015/2016.
b. Bawah untuk maksud tersebut pada huruf a di atas maka
perlu di tetapkan dengan keputusan badan pormator 2015/2016.
|
Mengingat
|
1.
UU No. 2 Tahun
1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390). Sumber Daya Manusia (SDM) Merupakan
salah satu faktor terpenting
dalam melaksanakan pembangunan Bangsa sebagaimana kita ketahui bahwa Generasi
muda merupakan tongkat estafet sekaligus sebagai pilar Bangsa yang memiliki
tanggung jawab yang begitu besar terhadap perkembanagan Bangsa yang saat ini
dan yang akan datang.
2.
Angaran dasar dan
angaran rumah tangga badan Pengurus HIMAPANADODEI
|
Memperhatikan
|
a. pemilian badan pengurus
HIMPANADODEI pada 07 Februari 2014/2015
b.
Keputusan rapat Badan Pengurus
HIMAPANADODEI.
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 08/02/2015/2016
Pertama :
Bawah untuk kelancaran tugas pengurus organisasi, maka
susunan organisasi Himapanadodei yang nama-namanya tersebut
pada
lampiran keputusan ini;
Kedua : Bahwa
nama-namanya yang tersebut pada lampirang keputusan
ini, Segera
melaksanakan tugas- tugas sesuai dengan tugas pada seksi yang bersangkutan;
Ketiga :
Segala pembiayaan yang di timbulkan sebagai akibat di
Keluarkannya keputusan ini dibebankan pada badan
pengurus Himpunan Mahasiswa/I Paniai Nabire Dogiyai Deiyai
Intanjaya (Himapanadodei) lainya yang sah dan
tidak bertentangan tata Gerakan organisasi
Ke Empat : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan dan
apa bila terdapat kekeliruan dan atau kesalahan dalam keputusan ini, maka
akan di adakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : kupang
PIMPINAN BADAN FORMATOR
JHON RIKART ADII
NOMOR : 01/HIMAPAN DODEI-JK/SK/2014/2015
TANGGAL :08/03/2015/2016
TENTANG
PEMBENTUKAN
HIMPUNAN MAHASISWA PANIAI NABIRE DOGIYAI DEIYAI INTANJAYA
(HIMAPANADODEI) SE-KOTA STUDY KUPANG NUSA TENGARA TIMUR
PELINDUNG : 1. ALLAH BAPAK DI SURGA
2. TUHAN YESUS KRISTUS
3. ROH KUDUS
PENASEHAT : 1. SEM YUKEI
: 2. DEREK TIGI
KETUA : 1. YOSEP MOTE
WAKIL KETUA :2. DEMIANUS
IYAI
SEKERTARIS : 1. .PITER ONDOU
WAKIL SEKER :2.
HENDERIKUS AGAPA
BENDA HARA :1.ALPONS BUNAI
WAKIL
BENDAHARA :2. MARTHA PEKEY
SEKSI-SEKSI
I.SEKSI DOKUMENTASI: JHON RIKART
ADII
KORDINATOR :
ANGGOTA :1.
II. SEKSI USAHA DANA :
KORDINATOR :
ANGGOTA :1. THEODORUS MADAI
III. SEKSI PERLENGKAPAN:
KORDINATOR :
ANGGOTA :1 MARSON LIWIYA
V.SEKSI KEAMANAN :
KORDINATOR : YUNUS DEGEI
ANGGOTA :1.
VIII.
SEKSI OLAHRAGA :
KORDINATO : OPINUS BELAU
ANGGOTA :1.
VIII.
SEKSI KOMSUMSI :
KORDINATOR : RUT SELEGANI
ANGGOTA :1.
IX.
SEKSI KEROHANIAN :
KORDINATOR : RUT SELEGANI
ANGGOTA :1.
Ditetapkan
di : kupang
Pada Tanggal
: 07 februari 2015/2016
PIMPINAN BADAN FORMATOR
JHON RIKART ADII

